Daftar Pelayan Jemaat GMAHK Tidar 2 Surabaya
Pemilihan Para Pengurus Jemaat
Melihat
tanggung jawab para pengurus jemaat dan sifat pekerjaan yang dituntut
dari mereka, maka pemilihan pengurus jemaat adalah suatu tugas yang
penting. Tugas ini harus dimasuki dengan penuh doa, keteraturan dan
kesungguh-sungguhan. Yang boleh dipilih hanyalah orang yang benar-benar
mau menjalankan tugas-tugas tertentu untuk mana mereka dipilih.
Panitia Pemilih
Dalam
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, para pengurus jemaat dipilih setiap
satu atau dua tahun melalui panitia pemilih yang telah ditetapkan.
Komite ini memberikan laporan kepada jemaat, yang kemudian mengambil
keputusan atas nama-nama yang telah diajukan. Prosedur ini memungkinkan
jemaat untuk mempelajari tiap nama dengan hati-hati sebelum pemilihan,
dan menghindari persaingan umum yang dapat terjadi jika pencalonan
dibuat oleh seluruh anggota jemaat.
Panitia
pemilih akan mempelajari kebutuhan-kebutuhan jemaat dan menyelidiki
dengan hati-hati kelayakan anggota untuk melayani tugas-tugas yang
berbeda. Karena alasan ini maka para pengurus jemaat tidak boleh dipilih
oleh seluruh anggota atau melalui pemungutan suara secara umum.
Buku
Peraturan Jemaat tidak menentukan jumlah anggota panitia pemilih. Ini
dapat berkisar antara lima anggota di jemaat kecil hingga jumlah yang
lebih banyak di jemaat besar. Jumlah yang tepat yang akan dipilih adalah
sesuai pertimbangan setiap jemaat. Hal ini harus dipelajari oleh
majelis jemaat sebelum dibawakan kepada jemaat. Usul yang sesuai
kemudian dibawakan kepada jemaat dengan menggunakan sesedikit mungkin
waktu pada jam kebaktian Sabat.
Kapan Komite Pemilih Dibentuk
Panitia
pemilih harus dipilih tiap tahun pada awal triwulan terakhir di tahun
itu dan melaporkan paling lambat tiga minggu sebelum Sabat terakhir di
tahun itu.
Bagaimana Panitia Pemilih Dibentuk
Gembala
atau ketua distrik atau, ketua jemaat bila gembala atau ketua distrik
tidak ada, harus membawakan hal ini untuk diperhatikan oleh jemaat.
Jemaat kemudian menunjuk panitia istimewa yang akan bertanggung jawab
untuk memilih panitia pemilih. Panitia istimewa ini dapat dipilih
melalui salah satu dari cara ini:
- Melalui usulan dari seluruh anggota jemaat baik secara lisan atau tertulis. Jika pencalonan dibuat oleh seluruh anggota jemaat, haruslah dimengerti bahwa tidak ada anggota boleh memilih lebih dari satu orang. Tidak diizinkan adanya usaha satu orang atau satu kelompok kecil untuk mendikte seluruh anggota jemaat. Segala daya harus dibuat untuk memastikan keterwakilan yang adil dalam susunan komite istimewa ini. Segala sesuatu yang bersifat politis harus dihindari. Pendeta atau ketua distrik melayani sebagai ketua dari komite istimewa ini. Bilamana pendeta atau ketua distrik belum ada untuk melayani sebagai pemimpin jemaat, maka ketua dari komite ini harus dipilih oleh majelis jemaat dari antara anggota-anggota komite istimewa ini. Jumlah anggota komite istimewa biasanya sama banyak dengan majelis jemaat ditambah lima hingga tujuh orang.
- Melalui wewenang yang diberikan jemaat kepada majelis jemaat, ditambah lima hingga tujuh orang yang dipilih oleh jemaat, sesuai dengan paragraf 1 di atas,untuk berfungsi sebagai panitia istimewa. Jika cara ini digunakan, ketua majelis jemaat biasanya menjadi ketua dari panitia istimewa ini.
Urutan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Jemaat memilih panitia istimewa dengan pemungutan suara terhadap salah satu dari dua metode di atas.
- Panitia istimewa mengajukan kepada anggota-anggota jemaat nama-nama untuk komite pemilih, dan juga mengusulkan seorang sekretaris. Segala usaha harus dibuat untuk memastikan keterwakilan yang adil dalam susunan panitia pemilih.
- Melalui pemungutan suara jemaat memilih sekretaris.
- Gembala atau ketua distrik adalah anggota ex officio dari panitia pemilih, dan bertindak selaku ketua panitia pemilih. Jika gembala atau ketua distrik tidak dapat dipilih untuk menjadi ketua komite pemilih, atau jikalau belum ada gembala atau ketua distrik yang ditugaskan untuk jemaat itu, maka panitia istimewa mengusulkan nama anggota yang akan menjadi ketua panitia pemilih.
- Panitia pemilih bertemu untuk menyiapkan susunan pengurus jemaat, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan jemaat.
- Melalui pemungutan suara, jemaat memilih para pengurus jemaat untuk tahun yang akan datang.
Siapa Yang Boleh Menjadi Anggota Panitia Pemilih
Hanya
anggota resmi dan setia yang dapat dipilih untuk menjadi anggota
panitia pemilih. Mereka haruslah orang-orang yang memiliki pertimbangan
yang baik, dan yang paling penting, memiliki jiwa mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran jemaat.
Tugas Panitia Pemilih
Sesegera
mungkin setelah dipilih, panitia pemilih harus diundang oleh ketua
panitia untuk berkumpul bersama. Dengan doa yang sungguh-sungguh meminta
tuntunan Roh Kudus, panitia harus memulaikan pekerjaannya mempersiapkan
daftar nama-nama pengurus jemaat yang akan diajukan kepada jemaat yang
terdiri dari anggota-anggota sah dengan status baik. Nama-nama ini
menjadi calon pengurus jemaat dan diajukan kepada jemaat pada acara
Sabat atau pada konferensi istimewa jemaat. Dalam membuat pilihan,
panitia ini dapat meminta pendapat orang lain yang mengetahui dengan
baik. Panitia ini tidak memilih gembala atau wakil gembala. Penunjukan
ini dibuat oleh komite eksekutif konferens/ daerah/ wilayah
Panitia pemilih pengurus jemaat memilih yang berikut:
- Ketua (ketua-ketua)
- Diaken (para diaken)
- Diakenes (para diakenes)
- Sekretaris
- Bendahara
- Wakil bendahara
- Koordinator Pelayanan Anak-anak
- Pemimpin Kor/ Paduan Suara atau Pemimpin Lagu Jemaat
- Pianis atau Organis Jemaat
- Sekretaris Pendidikan Jemaat
- Pemimpin Pelayanan Rumah Tangga
- Pemimpin Bakti Wanita Advent
- Koordinator Pelayanan Para Penyandang Cacat
- Pemimpin Pelayanan Perorangan
- Sekretaris Pelayanan Perorangan
- Koordinator Kursus Alkitab
- KOordinator Pelayanan Penerbitan
- Koordinator Peminat
- Direktur Pelayanan Masyarakat
- Pemimpin Umum Sekolah Sabat
- Wakil pemimpin umum Sekolah Sabat
- Sekretaris Sekolah Sabat
- Wakil Sekretaris Sekolah Sabat
- Pemimpin Bagian Sekolah Sabat, termasuk para pemimpin untuk dewasa dan bagian-bagian tambahannya
- Sekretaris Proyek Usaha Sekolah Sabat
- Direktur Sekolah Alkitab Liburan (APTA)
- Pemimpin Asosiasi Rumah Tangga dan Sekolah
- Sekretaris-Bendahara Asosiasi Rumah Tangga dan Sekolah
- Pemimpin Perkumpulan DOrkas
- Sekretaris-Bendahara Perkumpulan Dorkas
- Pemimpin Perkumpulan Remaja Advent
- Wakil pemimpin Perkumpulan Remaja Advent
- Pemimpin Perkumpulan Pemuda Advent
- Wakil pemimpin Perkumpulan Pemuda Advent
- Penasihat Perkumpulan Pemuda Advent
- Sekretaris-Bendahara Perkumpulan Pemuda Advent
- Wakil Sekretaris-Bendahara Perkumpulan Pemuda Advent
- Pemimpin Musik Perkumpulan Pemuda Advent
- Pianis atau Organis Perkumpulan Pemuda Advent
- Direktur Klub Remaja (Pathfinder)
- Wakil Direktur Klub Remaja
- Direktur Klub Petualang (Adventurer)
- Pemimpin Kebebasan Beragama
- Sekretaris Komunikasi atau Komite Komunikasi Jemaat
- Pemimpin Penatalayanan
- Majelis Jemaat
- Majelis Sekolah Gereja
Catatan:
Di
GMAHK Kebayoran tidak semua jabatan diatas dipilih/diisi, dan ada
beberapa jabatan yang tidak tercantum diatas tetapi biasanya dipilih,
yaitu:
- Pemimpin Komunikasi,
- Wakil pemimpin Komunikasi, dan
- Wakil Direktur Klub Petualang (Adventurer)
Jika
jemaat setempat adalah satu-satunya jemaat yang menyokong sekolah maka
dipilih para pengurus Asosiasi Rumah Tangga dan Sekolah. Pencalonan
dibuat untuk ditunjukkan pada majelis sekolah yang kemudian akan
mengambil keputusan. Jika ada lebih dari satu jemaat yang menyokong
sekolah itu, maka seluruh proses ini dibuat oleh majelis sekolah.
Ukuran
jemaat dengan sendirinya akan menentukan jumlah pengurus yang akan
dicalonkan. Jika jemaatnya kecil, maka banyak wakil pemimpin tidak
diperlukan. Dalam jemaat yang besar semua pengurus dan pemimpin yang
disebutkan dalam daftar di atas mungkin akan diperlukan.
Panitia Pemilih Meminta Pendapat Calon Pengurus Jemaat
Setelah
mencalonkan nama-nama anggota yang setia dan berdedikasi untuk berbagai
jabatan dalam jemaat, anggota panitia pemilih yang tepat harus
memberitahu mereka tentang pencalonan itu dan meminta persetujuan mereka
untuk melayani.
Anggota Boleh Menghadap Panitia Pemilih
Jika
ada anggota jemaat ingin menghadap panitia untuk memberi saran atau
penolakan, maka ia harus diberi kesempatan. Setelah orang yang menghadap
panitia itu keluar dari ruang komite, saran atau penolakannya harus
dipertimbangkan selayaknya. Jika ini telah dilakukan dan segalanya telah
jelas dan memuaskan panitia, panitia itu sudah siap melaporkannya
kepada jemaat.
Perbincangan Panitia Pemilih Bersifat Rahasia
Adalah
suatu pelanggaran etika Kristen dan roh peraturan emas jika seorang
anggota panitia pemilih menceritakan di luar komite, tiap laporan
panitia, diskusi, atau percakapan mengenai anggota mana pun yang namanya
mungkin dipertimbangkan untuk tugas tertentu. Melanggar hal ini
merupakan alasan yang cukup untuk mengeluarkan anggota itu dari
partisipasinya dalam tugas panitia pemilih. Semua pertanyaan dan diskusi
mengenai kelayakan anggota untuk memegang tugas jemaat haruslah
bersifat rahasia. Jika perlu untuk mengadakan penyelidikan di luar
komite, maka ketua panitia yang harus melakukannya.
Prinsip-prinsip ini berlaku untuk semua tugas panitia pemilih, baik di jemaat maupun di konferens/ daerah/ wilayah.
Melaporkan Kepada Jemaat
Laporan
ini dibawakan kepada jemaat secara keseluruhan, bukan hanya kepada
majelis jemaat saja. Majelis jemaat tidak memiliki kuasa jurisdiksi
dalam hal ini. Laporan panitia ini dapat dibawakan pada kebaktian hari
Sabat atau pada konferensi istimewa jemaat.
Bila
panitia pemilih telah siap untuk membawakan laporannya, maka ketua
panitia harus diberikan kesempatan untuk melaporkannya kepada jemaat.
Satu salinan laporan harus diberikan kepada tiap anggota, atau harus
dibacakan dengan keras oleh sekretaris panitia pemilih. Ketua panitia
harus mengumumkan bahwa laporan itu akan diputuskan melalui pemungutan
suara pada Sabat atau dua Sabat berikutnya.
Penolakannya Terhadap Laporan Panitia Pemilih
Adalah
hak setiap anggota untuk menolak laporan panitia pemilih. Setiap
penolakan seperti itu harus dibawakan secara pribadi kepada panitia
pemilih untuk dipertimbangkan sebelum laporan itu dibacakan untuk kedua
kalinya, dengan membuat perjanjian melalui ketua panitia atau gembala.
Atau, pada saat laporan itu dibacakan untuk kedua kalinya, sebaiknya
orang yang menolak itu mengusulkan agar seluruh laporan itu dikembalikan
kepada panitia tanpa diskusi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Biasanya usulan itu akan disetujui oleh ketua panitia itu. Namun, jika
permintaan itu menjadi suatu mosi maka ini tidak dapat diperbincangkan
lagi dan harus diputuskan oleh suara terbanyak. Kemudian ketua panitia
harus mengumumkan waktu dan tempat di mana panitia itu akan bertemu
untuk mendengarkan penolakan terhadap nama tertentu. Pada waktu itu,
anggota yang membuat penolakan terhadap nama tertentu, atau anggota lain
yang juga mau melakukanny, harus datang ke komite. Jika pemilihan itu
ditunda karena penolakan seorang anggota, adalah hal yang serius jika
anggota itu tidak datang berhadapan dengan panitia itu. Tidak boleh ada
penolakan yang tidak beralasan dan tidak relevan terhadap suatu nama;
tetapi jika ada alasan yang sunggu-sungguh mengapa suatu pencalonan
harus diubah maka alasan ini harus dinyatakan. Komite harus memberikan
pertimbangan yang layak untuk penolakan yang diberikan. Jika didapati
benar, maka komite perlu mengganti nama yang ditolak itu dengan nama
yang lain. Jika laporan itu dibawakan kembali pada jemaat, jemaat
selanjutnya memungut suara atas laporan panitia itu. Tiap anggota jemaat
harus memberikan suara dalam pemilihan pengurus jemaat. Pemilihan
diadakan berdasarkan mayoritas suara orang yang hadir dan yang memilih.
Kekosongan
Jika
suatu jabatan di jemaat menjadi lowong pada pertengahan tahun
disebabkan oleh kematian, perpindahan, pemberhentian, atau alasan lain,
majelis jemaat mengusulkan seorang pengganti untuk mengisi kekosongan
itu sampai berakhirnya masa pelayanan tahun itu dan mengusulkan
pencalonan itu kepada jemaat untuk dipilih.
Pemilihan Delegasi untuk Rapat Umum Konferens/ Daerah/ Wilayah
Di
dalam organisasi konferens/ daerah/ wilayah dan uni semua wewenang
administratif bersumber dari konstituensi. Jemaat dalam organisasi
konferens/ daerah/ wilayah memilih delegasi untuk rapat umum konferens/
daerah/ wilayah. Ini adalah wewenang resmi untuk mewakili jemaat dalam
rapat umum konferens/ daerah/ wilayah. Rapat umum konferens/ daerah/
wilayah memilih para pengurus, memberikan kredensi dan izin,
memberlakukan atau mengubah konstitusi jika tindakan itu dianggap perlu,
dan mengatur urusan-urusan lainnya. Salah satu kegiatannya yang paling
penting adalah memilih komite eksekutif yang bekerja bagi konstituensi
di antara waktu rapat umum. Kepada komite ini diberi kuasa dan wewenang
yang didelegasikan oleh semua jemaat di konferens/ daerah/ wilayah itu.
Memilih Utusan
"Ia
(Allah) telah mengatur sedemikian rupa agar yang hadir dalam rapat umum
kita adalah orang-orang yang terpilih sebagai delegasi. Orang-orang ini
harus diuji dan dibuktikan. Mereka haruslah orang-orang yang dapat
dipercaya. Pemilihan utusan untuk menghadiri rapat umum adalah hal
penting. Orang-orang ini akan membuat rencana-rencana yang akan
dijalankan demi kemajuan pekerjaan itu; jadi mereka haruslah orang-orang
yang bijaksana, yang sanggup berpikir berdasarkan sebab akibat."
Testimonies, jld. 9, hlm. 262.
Jumlah utusan
dari tiap jemaat untuk suatu rapat umum ditentukan oleh ketetapan
konstitusi konferens/ daerah/ wilayah. Jika tiba waktunya untuk memilih
delegasi maka pendeta atau ketua yang bekerja sama dengan pendeta, akan
menghadapkan hal ini kepada jemaat. Sebuah komite dapat ditunjuk untuk
mencalonkan delegasi atau majelis jemaat dapat diminta untuk mencalonkan
mereka. Tidak ada hal bersifat politik yang boleh diizinkan dalam tugas
ini. Para pria dan wanita yang dikenal berdedikasi dan setia dan yang
sanggup menghadiri rapat umum itu harus diusulkan sebagai delegasi.
Bila
komite atau majelis jemaat telah menyelesaikan tugas ini, itu harus
dilaporkan kepada jemaat, mengusulkan anggota-anggota yang telah
disetujui itu sebagai utusan. Kemudian jemaat mengambil suara terhadap
calon-calon itu. Tidak ada pengurus jemaat yang karena jabatannya
menjadi delegasi ex officio. Setelah pemilihan itu sekretaris jemaat
akan mengisi formulir kredensi utusan, yang disediakan untuk maksud ini,
dan mengembalikannya kepada sekretaris konferens/ daerah/ wilayah
lainnya. Utusan yang dipilih akan menjadi wakil jemaat untuk bergabung
dengan utusan jemaat-jemaat lain dalam rapat umum pemilihan pengurus
konferens/ daerah/ wilayah dan untuk mengatur urusan-urusan konferens/
daerah/ wilayah lainnya. Delegasi ke rapat umum uni dipilih oleh
konferens/ daerah/ wilayah, bukan oleh jemaat. Delegasi ke rapat umum
General Conference dipilih oleh divisi dan uni konferens/ mission. Masa
tugas untuk masing-masing organisasi ini ditentukan oleh masa jabatan
konstitusi mereka masing-masing.
Tugas Para Utusan
Seorang
utusan ke rapat umum atau rapat konstituensi konferens/ daerah/
wilayah, dipilih bukan hanya untuk mewakili jemaat atau konferens/
daerah/ wilayah. Seorang delegasi yang ditunjuk harus memandang
pekerjaan itu secara keseluruhan, dengan mengingat bahwa ia bertanggung
jawab untuk kesejahteraan pekerjaan di tiap bagian bidang pekerjaan.
Utusan jemaat atau konferens/ daerah/ wilayah tidak diizinkan
mengorganisasi atau berusaha mengarahkan hak suara mereka sebagai satu
unit. Delegasi-delegasi dari satu jemaat atau konferens/ daerah/ wilayah
besar juga tidak diizinkan untuk mendominasi dalam mengarahkan
utusan-utusan rapat konferens/ daerah/ wilayah. Masing-masing delegasi
harus peka terhadap bimbingan Roh Kudus dan menggunakan hak suara sesuai
dengan keyakinan pribadi. Pegawai atau pemimpin jemaat atau konferens/
daerah/ wilayah manapun yang berusaha mengendalikan hak suara satu
kelompok delegasi harus dianggap tidak memenuhi syarat untuk memegang
jabatan itu.
Tanggung Jawab Pimpinan Konferens/ Daerah/ Wilayah
Jemaat
tidak memiliki wewenang di luar jemaat itu sendiri. Jemaat digabungkan
dengan jemaat-jemaat lain di konferens/ daerah/ wilayah dalam
mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab kepada para pimpinan dan
komite eksekutif konferens/ daerah/ wilayah untuk menjalankan pekerjaan
konferens/ daerah/ wilayah di antara waktu-waktu rapat umum. Para
pimpinan ini bertanggung jawab kepada konferens/ daerah/ wilayah secara
keseluruhan dan bukan kepada salah satu jemaat saja.
Anggota Komite Konferens/ Daerah/ Wilayah mewakili Seluruh Konferens/ Daerah/ Wilayah
Anggota
komite konferens/ daerah/ wilayah dipilih untuk mewakili pekerjaan
dalam seluruh wilayah konferens/ daerah/ wilayah; mereka tidak hanya
mewakili satu jemaat atau satu distrik, atau satu lembaga tertentu saja
di dalam konferens/ daerah/ wilayah itu. Tiap-tiap anggota harus
merasakan suatu tanggung jawab yang pasti untuk memajukan semua
pekerjaan di seluruh bidang pekerjaan itu. Keputusan-keputusan dan suara
komite tidak boleh dikendalikan atau dipengaruhi oleh jemaat, kelompok
atau individu manapun. Keputusan dicapai setelah mempelajarinya dengan
penuh doa dan kewaspadaan semua aspek masalah yang datang ke hadapan
mereka sehubungan dengan administrasi pekerjaan itu.
0 komentar:
Posting Komentar