Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sabtu, 16 Januari 2021

Tugas Penting Ketua Jemaat Di Gereja

Dalam pekerjaan dan organisasi jemaat, jika tidak ada pendeta yang disediakan oleh konferens/ daerah/ wilayah, maka tugas ketua adalah yang tertinggi dan terpenting. Kelayakan moral dan agama dari ketua dan para pengurus jemaat lainnya dirinci dalam paragraf-paragraf berikut.

 

Seorang Pemimpin Rohani Jemaat

 

Ketua jemaat harus dikenal oleh jemaat sebagai seorang pemimpin yang kuat rohani dan agamanya, dan harus memiliki reputasi yang baik "di dalam dan di luar jemaat." Bila pendeta tidak ada, ketua adalah pemimpin rohani jemaat dan melalui ajaran dan teladannya harus terus-menerus berusaha memimpin jemaat menuju pengalaman Kristen yang lebih dalam dan penuh.

 

Sanggup Menyampaikan Firman

 

Seperti juga semua pengurus jemaat lainnya, ketua dipilih untuk jangka waktu satu atau dua tahun sesuai dengan ketetapan jemaat setempat. Tidak disarankan memilih seseorang untuk melayani secara tak terbatas, tetapi ketua dapat dipilih kembali. Tetapi jemaat tidak berkewajiban untuk memilihnya kembali, tetapi boleh memilih orang lain sebagai ketua bilamana diperlukan perubahan. Setelah pemilihan ketua baru, ketua lama tidak lagi berfungsi sebagai ketua tetapi dapat dipilih untuk tugas jemaat lainnya.

 

Pengurapan Ketua Jemaat

 

Pemilihan untuk tugas ketua tidak cukup untuk melayakkan seseorang menjadi ketua jemaat. Harus ada pengurapan sebelum seorang ketua memiliki wewenang untuk bertugas dalam jabatan itu. Selama tenggang waktu antara pemlihan dan pengurapan, ketua yang telah dipilih dapat bertugas sebagai pemimpin jemaat tetapi tidak untuk melaksanakan upacara-upacara khusus di jemaat.

 

Upacara pengurapan hanya dilaksanakan oleh seorang pendeta yang telah diurapi dengan kredensi konferens/ daerah/ wilayah setempat. Mungkin untuk  menghormati dapat diundang seorang pendeta tamu yang telah diurapi untuk membantu dalam pengurapan. Namun demikian, hanya atas permohonan khusus dari pengurus konferens/ daerah/ wilayah barulah pendeta tamu ini atau pendeta yang telah pensiun dapat memimpin pengurapan itu.

 

Upacara pengurapan yang kudus ini harus dilaksanakan secara sederhana di hadapan jemaat dan boleh mencakup uraian singkat tentang tugas ketua, syarat-syarat yang dibutuhkan, dan tugas-tugas utama yang dipercayakan kepada ketua. Setelah pengarahan itu, maka pendeta dibantu oleh pendeta lainnya dan atau ketua jemaat setempat yang telah diurapi yang berpartisipasi dalam acara itu, akan mengurapi ketua itu dengan berdoa dan menumpangkan tangan. Apabila statusnya sebagai anggota yang berkedudukan baik dipertahankan terus, maka setelah sekali diurapi sebagai ketua jemaat, maka ia tidak perlu diurapi lagi bila terpilih kembagi sebagai ketua atau bila ia dipilih sebagai ketua di jemaat lain. Seorang yang telah diurapi sebagai ketua dengan sendirinya memenuhi syarat untuk melayani sebagai diaken.

 

Pelatihan dan Pemantapan Ketua-ketua Jemaat

 

Asosiasi Kependetaan, bekerja sama dengan departemen-departemen, mempromosikan pelatihan dan pemantapan ketua-ketua jemaat. Namun, pendeta-pendeta memegang tanggung jawab utama untuk melatih ketua jemaat.

 

Tugas Ketua Jemaat itu Bersifat Lokal

 

Wewenang dan tugas seorang ketua jemaat yang telah diurapi terbatas hanya pada jemaat di mana ia dipilih. Tidak diizinkan bagi komite konferens/ daerah/ wilayah memutuskan untuk memberikan kepada seorang ketua jemaat setempat status seperti yang diberikan kepada pendeta yang diurapi untuk melayani sebagai ketua jemaat yang lain. Jika ada kebutuhan pelayanan seperti itu, komite konferens/ daerah/ wilayah dapat memberi usulan pada jemaat atau jemaat-jemaat yang membutuhkan pelayanan ketua dari jemaat lain agar mereka memilih dan mengundang ketua jemaat terdekat untuk melayani mereka juga. Jadi, jika diperlukan, seseorang dapat melayani lebih dari satu jemaat sekaligus melalui pemungutan suara. Jika pengaturan ini dibuat, maka ini harus dilaksanakan di bawah petunjuk komite konferens/ daerah/ wilayah. Namun, wewenang ini berlaku dalam jemaat, dan bukan dalam komite konferens/ daerah/ wilayah. Satu-satunya cara agar seseorang dapat memenuhi syarat untuk melayani jemaat secara luas adalah melalui pengurapan kepada pelayanan Injil.

 

Menyokong Semua Bidang Pelayanan Jemaat

 

Di bawah pimpinan pendeta atau bila pendeta tidak ada, maka ketua jemaat adalah pemimpin rohani jemaat dan bertanggung jawab menyokong semua departemen dan aktivitas pekerjaan. Ketua jemaat harus menjaga agar tetap ada hubungan yang saling menolong dengan pengurus jemaat lainnya.

 

Hubungan dengan Pendeta yang Diurapi

 

Bilamana komite konferens/ daerah/ wilayah menugaskan seorang pendeta yang diurapi untuk bertugas sebagai pendeta di suatu jemaat, ia harus menjadi pemimpin tertinggi di jemaat, dan ketua atau ketua-ketua jemaat adalah para pembantunya. Pekerjaan mereka sangat berhubungan erat; oleh sebab itu mereka harus bekerja secara harmonis. Pendeta jangan memegang semua tanggung jawab, tetapi harus membagi tugas bersama ketua-ketua dan pengurus jemaat lainnya. Pendeta yang melayani sebagai pendeta jemaat secara reguler bertindak sebagai ketua majelis jemaat. Akan tetapi mungkin ada situasi bilamana ketua dianjurkan untuk memegang tanggung jawab tersebut. Tugas penggembalaan di jemaat harus dibagi dalam tugas-tugas kependetaan, termasuk:

 

melawat anggota-anggota jemaat, 

melayani orang sakit, 

mengatur atau memimpin upacara pemberkatan dan penyerahan bayi, 

menguatkan mereka yang kecewa.

 

Ini tidaklah berlebihan karena sebagai pembantu gembala, ketua harus terus-menerus memperhatikan kawanan dombanya. Jika pendeta yang ditunjuk adalah seorang pendeta muda. maka jemaat atau jemaat-jemaat yang dilayaninya harus memilih dia sebagai seorang ketua.

 

Karena pendeta ditugaskan di jemaat itu oleh komite konferens/ daerah/ wilayah, maka ia melayani jemaat sebagai pegawai konferens/ daerah/ wilayah dan bertanggung jawab kepada komite konferens/ daerah/ wilayah, namun ia harus tetap memelihara hubungan yang baik dan harmonis dengan semua rencana dan peraturan jemaat setempat. Ketua jemaat dipilih oleh jemaat setempat sehingga ia bertanggung jawab kepada badan jemaat itu, dan majelis jemaatnya.

 

Melaksanakan Upacara-upacara Jemaat

 

Bersama pendeta, atau bila pendeta tidak ada, ketua jemaat bertanggung jawab untuk acara-acara jemaat dan harus melaksanakannya atau mengatur orang lain untuk melaksanakannya. Acara perjamuan kudus harus selalu dipimpin oleh seorang pendeta yang telah diurapi atau oleh ketua jemaat. Hanya pendeta atau ketua yang diurapi dan yang sedang dalam masa tugas yang dapat melakukan tanggung jawab ini. Pendeta biasanya melayani sebagai pemimpin konferensi jemaat, dan jika ia tidak ada maka ketua jemaat akan bertindak sebagai pemimpin.

 

Upacara Baptisan

 

Jika tidak ada pendeta yang diurapi, maka ketua akan memohon kepada ketua konferens/ daerah/ wilayah setempat untuk melaksanakan upacara baptisan bagi mereka yang ingin bergabung dengan jemaat. Seorang ketua jemaat tidak boleh melaksanakan upacara baptisan tanpa memperoleh izin dari ketua konferens/ daerah/ wilayah.

 

Upacara Pernikahan

 

Dalam upacara pernikahan maka pengukuhan, sumpah, dan pengumuman nikah hanya boleh dilaksanakan oleh seorang pendeta yang diurapi kecuali di wilayah-wilayah di mana komite divisi telah memutuskan untuk menyetujui bahwa pendeta muda tertentu atau orang yang ditugaskan sebagai pendeta yang sebelumnya telah diurapi sebagai ketua jemaat setempat boleh melaksanakan upacara pernikahan. Baik pendeta yang diurapi, pendeta muda, atau yang ditugaskan sebagai pendeta, atau seorang ketua jemaat boleh menyampaikan khotbah, melayangkan doa, atau memberkati.

 

Bekerja Sama dengan Konferens/ Daerah/ Wilayah

 

Pendeta, ketua jemaat, dan semua pegawai jemaat harus bekerja sama dengan pimpinan konferens/ daerah/ wilayah dan para direktur departemen dalam menjalankan semua rencana konferens/ daerah/ wilayah,uni, divisi atau General Conference. Mereka harus memberi tahu jemaat tentang semua persembahan khusus dan persembahan rutin, dan harus mempromosikan semua program dan kegiatan jemaat.

 

Ketua jemaat harus bekerja sama secara erat dengan bendahara jemaat, dan memperhatikan bahwa semua dana konferens/ daerah/ wilayah diserahkan kepada bendahara konferens/ daerah/ wilayah di setiap akhir bulan. Ketua harus memberi perhatian khusus dalam mengawasi apakah laporan sekretaris jemaat dikirimkan dengan segera kepada sekretaris konferens/ daerah/ wilayah pada setiap akhir triwulan.

 

Ketua harus menganggap penting semua surat dari konferens/ daerah/ wilayah. Surat yang perlu diumumkan kepada jemaat harus dibawakan pada waktu yang tepat.

 

Bersama dengan pendeta atau bila pendeta tidak ada, ketua satu harus melihat bahwa utusan ke konferensi konferens/ daerah/ wilayah telah dipilih dan apakah nama-nama para utusan sudah dikirim ke konferens/ daerah/ wilayah oleh sekretaris jemaat.

 

Ketua jemaat harus memberi bimbingan dan membantu para pegawai jemaat untuk menjalankan tanggung jawab mereka dalam bekerja sama dengan konferens/ daerah/ wilayah, dalam menjalankan rencana-rencana dan peraturan-peraturan, dan memastikan bahwa semua laporan telah dikirimkan secara benar dan tepat waktu.

 

Membantu Perkembangan Pekerjaan Sedunia

 

Tugas penting lainnya dari seorang ketua jemaat adalah membantu pekerjaan misi sedunia. Ini harus dijalankan dengan mempelajari pekerjaan sedunia itu dengan saksama dan menyampaikan keperluan tersebut kepada jemaat. Ketua jemaat harus mendorong anggota untuk ikut serta menyokong dan bekerja secara pribadi untuk misi ini. Sikap baik dan kecakapan ketua jemaat akan sangat berarti dalam mendorong sikap memberi dari para anggota jemaat baik dalam acara kebaktian jemaat maupun dalam acara Sekolah Sabat.

 

Menyokong Persepuluhan

 

Sebagai seorang yang setia mengembalikan persepuluhan, ketua dapat melakukan banyak hal untuk mendorong anggota-anggota jemaat untuk mengembalikan persepuluhan dengan setia. Seorang yang gagal memberi teladan dalam hal penting ini tidak boleh dipilih untuk menjadi seorang ketua atau untuk tugas jemaat lainnya. Mengembalikan persepuluhan dapat dibina dengan mengajar orang banyak akan tanggung jawab penatalayanan secara Alkitabiah dan juga melalui usaha pribadi dengan anggota. Usaha ini harus dijalankan dengan cara yang bijaksana dan membantu. Ketua harus memperlakukan semua hal yang berhubungan dengan keuangan anggota jemaat sebagai suatu rahasia dan tidak boleh memberi informasi itu kepada orang yang tidak berwenang.

 

Membagi Tanggung Jawab

 

Pembagian tugas yang berhubungan dengan kegiatan jemaat harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terlalu memberatkan para pekerja yang bersedia, sedangkan yang lain yang mungkin memiliki talenta lebih sedikit jadi terabaikan. Tidak dianjurkan untuk memilih satu orang untuk beberapa tugas jabatan kecuali jika keadaan mengharuskan. Ketua jemaat khususnya harus dibebaskan dari beban lain agar dapat menjalankan banyak tanggung jawab dalam tugas mulia ini. Dalam beberapa keadaan dianjurkan agar meminta ketua untuk memimpin pekerjaan jangkauan keluar jemaat, tetapi ini pun harus dihindari bila ada orang lain yang lebih berbakat untuk itu.

 

Ketua Satu

 

Di jemaat-jemaat yang memiliki banyak anggota, dianjurkan untuk memilih lebih dari satu ketua. Beban pekerjaan itu mungkin terlalu berat bagi satu orang, dan harus dibagikan kepada beberapa orang yang jumlahnya disesuaikan dengan tuntutan pekerjaan itu. Dalam hal ini salah satu dari mereka harus ditetapkan sebagai "ketua satu". Pekerjaan harus dibagikan di antara para ketua sesuai dengan pengalaman dan kesanggupan mereka.

 

Ketua Jemaat Bukan Utusan Ex Officio

 

Untuk menjadi utusan di rapat umum konferens/ daerah/ wilayah, ketua jemaat harus dipilih sebagai utusan. Ketua bukanlah delegasi ex officio.

 

Pembatasan Wewenang

 

Seorang ketua tidak memiliki wewenang menerima atau mengeluarkan anggota jemaat. Ini hanya dapat dilakukan melalui pemungutan suara jemaat. Ketua dan majelis jemaat boleh merekomendasikan agar jemaat menyetujui untuk menerima atau mengeluarkan anggota-anggota.

 

Sumber Referensi


Buku Peraturan Jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, Revisi 2005, Edisi ke-17; Pengalih bahasa Edison Takasanakeng; Bandung: Indonesia Publishing House, 2006

 

http://www.gmahkkebayoran.org/sekretaris-jemaat

 


0 komentar:

Posting Komentar