Dalam pekerjaan dan organisasi jemaat, jika tidak ada pendeta yang disediakan oleh konferens/ daerah/ wilayah, maka tugas ketua adalah yang tertinggi dan terpenting. Kelayakan moral dan agama dari ketua dan para pengurus jemaat lainnya dirinci dalam paragraf-paragraf berikut.
Seorang Pemimpin Rohani Jemaat
Ketua
jemaat harus dikenal oleh jemaat sebagai seorang pemimpin yang kuat
rohani dan agamanya, dan harus memiliki reputasi yang baik "di dalam dan
di luar jemaat." Bila pendeta tidak ada, ketua adalah pemimpin rohani
jemaat dan melalui ajaran dan teladannya harus terus-menerus berusaha
memimpin jemaat menuju pengalaman Kristen yang lebih dalam dan penuh.
Sanggup Menyampaikan Firman
Seperti
juga semua pengurus jemaat lainnya, ketua dipilih untuk jangka waktu
satu atau dua tahun sesuai dengan ketetapan jemaat setempat. Tidak
disarankan memilih seseorang untuk melayani secara tak terbatas, tetapi
ketua dapat dipilih kembali. Tetapi jemaat tidak berkewajiban untuk
memilihnya kembali, tetapi boleh memilih orang lain sebagai ketua
bilamana diperlukan perubahan. Setelah pemilihan ketua baru, ketua lama
tidak lagi berfungsi sebagai ketua tetapi dapat dipilih untuk tugas
jemaat lainnya.
Pengurapan Ketua Jemaat
Pemilihan
untuk tugas ketua tidak cukup untuk melayakkan seseorang menjadi ketua
jemaat. Harus ada pengurapan sebelum seorang ketua memiliki wewenang
untuk bertugas dalam jabatan itu. Selama tenggang waktu antara pemlihan
dan pengurapan, ketua yang telah dipilih dapat bertugas sebagai pemimpin
jemaat tetapi tidak untuk melaksanakan upacara-upacara khusus di
jemaat.
Upacara pengurapan hanya dilaksanakan
oleh seorang pendeta yang telah diurapi dengan kredensi konferens/
daerah/ wilayah setempat. Mungkin untuk menghormati dapat diundang
seorang pendeta tamu yang telah diurapi untuk membantu dalam pengurapan.
Namun demikian, hanya atas permohonan khusus dari pengurus konferens/
daerah/ wilayah barulah pendeta tamu ini atau pendeta yang telah pensiun
dapat memimpin pengurapan itu.
Upacara
pengurapan yang kudus ini harus dilaksanakan secara sederhana di hadapan
jemaat dan boleh mencakup uraian singkat tentang tugas ketua,
syarat-syarat yang dibutuhkan, dan tugas-tugas utama yang dipercayakan
kepada ketua. Setelah pengarahan itu, maka pendeta dibantu oleh pendeta
lainnya dan atau ketua jemaat setempat yang telah diurapi yang
berpartisipasi dalam acara itu, akan mengurapi ketua itu dengan berdoa
dan menumpangkan tangan. Apabila statusnya sebagai anggota yang
berkedudukan baik dipertahankan terus, maka setelah sekali diurapi
sebagai ketua jemaat, maka ia tidak perlu diurapi lagi bila terpilih
kembagi sebagai ketua atau bila ia dipilih sebagai ketua di jemaat lain.
Seorang yang telah diurapi sebagai ketua dengan sendirinya memenuhi
syarat untuk melayani sebagai diaken.
Pelatihan dan Pemantapan Ketua-ketua Jemaat
Asosiasi
Kependetaan, bekerja sama dengan departemen-departemen, mempromosikan
pelatihan dan pemantapan ketua-ketua jemaat. Namun, pendeta-pendeta
memegang tanggung jawab utama untuk melatih ketua jemaat.
Tugas Ketua Jemaat itu Bersifat Lokal
Wewenang
dan tugas seorang ketua jemaat yang telah diurapi terbatas hanya pada
jemaat di mana ia dipilih. Tidak diizinkan bagi komite konferens/
daerah/ wilayah memutuskan untuk memberikan kepada seorang ketua jemaat
setempat status seperti yang diberikan kepada pendeta yang diurapi untuk
melayani sebagai ketua jemaat yang lain. Jika ada kebutuhan pelayanan
seperti itu, komite konferens/ daerah/ wilayah dapat memberi usulan pada
jemaat atau jemaat-jemaat yang membutuhkan pelayanan ketua dari jemaat
lain agar mereka memilih dan mengundang ketua jemaat terdekat untuk
melayani mereka juga. Jadi, jika diperlukan, seseorang dapat melayani
lebih dari satu jemaat sekaligus melalui pemungutan suara. Jika
pengaturan ini dibuat, maka ini harus dilaksanakan di bawah petunjuk
komite konferens/ daerah/ wilayah. Namun, wewenang ini berlaku dalam
jemaat, dan bukan dalam komite konferens/ daerah/ wilayah. Satu-satunya
cara agar seseorang dapat memenuhi syarat untuk melayani jemaat secara
luas adalah melalui pengurapan kepada pelayanan Injil.
Menyokong Semua Bidang Pelayanan Jemaat
Di
bawah pimpinan pendeta atau bila pendeta tidak ada, maka ketua jemaat
adalah pemimpin rohani jemaat dan bertanggung jawab menyokong semua
departemen dan aktivitas pekerjaan. Ketua jemaat harus menjaga agar
tetap ada hubungan yang saling menolong dengan pengurus jemaat lainnya.
Hubungan dengan Pendeta yang Diurapi
Bilamana
komite konferens/ daerah/ wilayah menugaskan seorang pendeta yang
diurapi untuk bertugas sebagai pendeta di suatu jemaat, ia harus menjadi
pemimpin tertinggi di jemaat, dan ketua atau ketua-ketua jemaat adalah
para pembantunya. Pekerjaan mereka sangat berhubungan erat; oleh sebab
itu mereka harus bekerja secara harmonis. Pendeta jangan memegang semua
tanggung jawab, tetapi harus membagi tugas bersama ketua-ketua dan
pengurus jemaat lainnya. Pendeta yang melayani sebagai pendeta jemaat
secara reguler bertindak sebagai ketua majelis jemaat. Akan tetapi
mungkin ada situasi bilamana ketua dianjurkan untuk memegang tanggung
jawab tersebut. Tugas penggembalaan di jemaat harus dibagi dalam
tugas-tugas kependetaan, termasuk:
melawat anggota-anggota jemaat,
melayani orang sakit,
mengatur atau memimpin upacara pemberkatan dan penyerahan bayi,
menguatkan mereka yang kecewa.
Ini
tidaklah berlebihan karena sebagai pembantu gembala, ketua harus
terus-menerus memperhatikan kawanan dombanya. Jika pendeta yang ditunjuk
adalah seorang pendeta muda. maka jemaat atau jemaat-jemaat yang
dilayaninya harus memilih dia sebagai seorang ketua.
Karena
pendeta ditugaskan di jemaat itu oleh komite konferens/ daerah/
wilayah, maka ia melayani jemaat sebagai pegawai konferens/ daerah/
wilayah dan bertanggung jawab kepada komite konferens/ daerah/ wilayah,
namun ia harus tetap memelihara hubungan yang baik dan harmonis dengan
semua rencana dan peraturan jemaat setempat. Ketua jemaat dipilih oleh
jemaat setempat sehingga ia bertanggung jawab kepada badan jemaat itu,
dan majelis jemaatnya.
Melaksanakan Upacara-upacara Jemaat
Bersama
pendeta, atau bila pendeta tidak ada, ketua jemaat bertanggung jawab
untuk acara-acara jemaat dan harus melaksanakannya atau mengatur orang
lain untuk melaksanakannya. Acara perjamuan kudus harus selalu dipimpin
oleh seorang pendeta yang telah diurapi atau oleh ketua jemaat. Hanya
pendeta atau ketua yang diurapi dan yang sedang dalam masa tugas yang
dapat melakukan tanggung jawab ini. Pendeta biasanya melayani sebagai
pemimpin konferensi jemaat, dan jika ia tidak ada maka ketua jemaat akan
bertindak sebagai pemimpin.
Upacara Baptisan
Jika
tidak ada pendeta yang diurapi, maka ketua akan memohon kepada ketua
konferens/ daerah/ wilayah setempat untuk melaksanakan upacara baptisan
bagi mereka yang ingin bergabung dengan jemaat. Seorang ketua jemaat
tidak boleh melaksanakan upacara baptisan tanpa memperoleh izin dari
ketua konferens/ daerah/ wilayah.
Upacara Pernikahan
Dalam
upacara pernikahan maka pengukuhan, sumpah, dan pengumuman nikah hanya
boleh dilaksanakan oleh seorang pendeta yang diurapi kecuali di
wilayah-wilayah di mana komite divisi telah memutuskan untuk menyetujui
bahwa pendeta muda tertentu atau orang yang ditugaskan sebagai pendeta
yang sebelumnya telah diurapi sebagai ketua jemaat setempat boleh
melaksanakan upacara pernikahan. Baik pendeta yang diurapi, pendeta
muda, atau yang ditugaskan sebagai pendeta, atau seorang ketua jemaat
boleh menyampaikan khotbah, melayangkan doa, atau memberkati.
Bekerja Sama dengan Konferens/ Daerah/ Wilayah
Pendeta,
ketua jemaat, dan semua pegawai jemaat harus bekerja sama dengan
pimpinan konferens/ daerah/ wilayah dan para direktur departemen dalam
menjalankan semua rencana konferens/ daerah/ wilayah,uni, divisi atau
General Conference. Mereka harus memberi tahu jemaat tentang semua
persembahan khusus dan persembahan rutin, dan harus mempromosikan semua
program dan kegiatan jemaat.
Ketua jemaat harus
bekerja sama secara erat dengan bendahara jemaat, dan memperhatikan
bahwa semua dana konferens/ daerah/ wilayah diserahkan kepada bendahara
konferens/ daerah/ wilayah di setiap akhir bulan. Ketua harus memberi
perhatian khusus dalam mengawasi apakah laporan sekretaris jemaat
dikirimkan dengan segera kepada sekretaris konferens/ daerah/ wilayah
pada setiap akhir triwulan.
Ketua harus
menganggap penting semua surat dari konferens/ daerah/ wilayah. Surat
yang perlu diumumkan kepada jemaat harus dibawakan pada waktu yang
tepat.
Bersama dengan pendeta atau bila pendeta
tidak ada, ketua satu harus melihat bahwa utusan ke konferensi
konferens/ daerah/ wilayah telah dipilih dan apakah nama-nama para
utusan sudah dikirim ke konferens/ daerah/ wilayah oleh sekretaris
jemaat.
Ketua jemaat harus memberi bimbingan
dan membantu para pegawai jemaat untuk menjalankan tanggung jawab mereka
dalam bekerja sama dengan konferens/ daerah/ wilayah, dalam menjalankan
rencana-rencana dan peraturan-peraturan, dan memastikan bahwa semua
laporan telah dikirimkan secara benar dan tepat waktu.
Membantu Perkembangan Pekerjaan Sedunia
Tugas
penting lainnya dari seorang ketua jemaat adalah membantu pekerjaan
misi sedunia. Ini harus dijalankan dengan mempelajari pekerjaan sedunia
itu dengan saksama dan menyampaikan keperluan tersebut kepada jemaat.
Ketua jemaat harus mendorong anggota untuk ikut serta menyokong dan
bekerja secara pribadi untuk misi ini. Sikap baik dan kecakapan ketua
jemaat akan sangat berarti dalam mendorong sikap memberi dari para
anggota jemaat baik dalam acara kebaktian jemaat maupun dalam acara
Sekolah Sabat.
Menyokong Persepuluhan
Sebagai
seorang yang setia mengembalikan persepuluhan, ketua dapat melakukan
banyak hal untuk mendorong anggota-anggota jemaat untuk mengembalikan
persepuluhan dengan setia. Seorang yang gagal memberi teladan dalam hal
penting ini tidak boleh dipilih untuk menjadi seorang ketua atau untuk
tugas jemaat lainnya. Mengembalikan persepuluhan dapat dibina dengan
mengajar orang banyak akan tanggung jawab penatalayanan secara
Alkitabiah dan juga melalui usaha pribadi dengan anggota. Usaha ini
harus dijalankan dengan cara yang bijaksana dan membantu. Ketua harus
memperlakukan semua hal yang berhubungan dengan keuangan anggota jemaat
sebagai suatu rahasia dan tidak boleh memberi informasi itu kepada orang
yang tidak berwenang.
Membagi Tanggung Jawab
Pembagian
tugas yang berhubungan dengan kegiatan jemaat harus dilakukan dengan
hati-hati agar tidak terlalu memberatkan para pekerja yang bersedia,
sedangkan yang lain yang mungkin memiliki talenta lebih sedikit jadi
terabaikan. Tidak dianjurkan untuk memilih satu orang untuk beberapa
tugas jabatan kecuali jika keadaan mengharuskan. Ketua jemaat khususnya
harus dibebaskan dari beban lain agar dapat menjalankan banyak tanggung
jawab dalam tugas mulia ini. Dalam beberapa keadaan dianjurkan agar
meminta ketua untuk memimpin pekerjaan jangkauan keluar jemaat, tetapi
ini pun harus dihindari bila ada orang lain yang lebih berbakat untuk
itu.
Ketua Satu
Di
jemaat-jemaat yang memiliki banyak anggota, dianjurkan untuk memilih
lebih dari satu ketua. Beban pekerjaan itu mungkin terlalu berat bagi
satu orang, dan harus dibagikan kepada beberapa orang yang jumlahnya
disesuaikan dengan tuntutan pekerjaan itu. Dalam hal ini salah satu dari
mereka harus ditetapkan sebagai "ketua satu". Pekerjaan harus dibagikan
di antara para ketua sesuai dengan pengalaman dan kesanggupan mereka.
Ketua Jemaat Bukan Utusan Ex Officio
Untuk
menjadi utusan di rapat umum konferens/ daerah/ wilayah, ketua jemaat
harus dipilih sebagai utusan. Ketua bukanlah delegasi ex officio.
Pembatasan Wewenang
Seorang
ketua tidak memiliki wewenang menerima atau mengeluarkan anggota
jemaat. Ini hanya dapat dilakukan melalui pemungutan suara jemaat. Ketua
dan majelis jemaat boleh merekomendasikan agar jemaat menyetujui untuk
menerima atau mengeluarkan anggota-anggota.
Sumber Referensi
Peraturan
Jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, Revisi 2005, Edisi ke-17;
Pengalih bahasa Edison Takasanakeng; Bandung: Indonesia Publishing
House, 2006
0 komentar:
Posting Komentar