Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sabtu, 16 Januari 2021

Pemilihan Para Pengurus Jemaat

 

Pemilihan Para Pengurus Jemaat


Melihat tanggung jawab para pengurus jemaat dan sifat pekerjaan yang dituntut dari mereka, maka pemilihan pengurus jemaat adalah suatu tugas yang penting. Tugas ini harus dimasuki dengan penuh doa, keteraturan dan kesungguh-sungguhan. Yang boleh dipilih hanyalah orang yang benar-benar mau menjalankan tugas-tugas tertentu untuk mana mereka dipilih.

Panitia Pemilih


Dalam Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, para pengurus jemaat dipilih setiap satu atau dua tahun melalui panitia pemilih yang telah ditetapkan. Komite ini memberikan laporan kepada jemaat, yang kemudian mengambil keputusan atas nama-nama yang telah diajukan. Prosedur ini memungkinkan jemaat untuk mempelajari tiap nama dengan hati-hati sebelum pemilihan, dan menghindari persaingan umum yang dapat terjadi jika pencalonan dibuat oleh seluruh anggota jemaat.

Panitia pemilih akan mempelajari kebutuhan-kebutuhan jemaat dan menyelidiki dengan hati-hati kelayakan anggota untuk melayani tugas-tugas yang berbeda. Karena alasan ini maka para pengurus jemaat tidak boleh dipilih oleh seluruh anggota atau melalui pemungutan suara secara umum.

Buku Peraturan Jemaat tidak menentukan jumlah anggota panitia pemilih. Ini dapat berkisar antara lima anggota di jemaat kecil hingga jumlah yang lebih banyak di jemaat besar. Jumlah yang tepat yang akan dipilih adalah sesuai pertimbangan setiap jemaat. Hal ini harus dipelajari oleh majelis jemaat sebelum dibawakan kepada jemaat. Usul yang sesuai kemudian dibawakan kepada jemaat dengan menggunakan sesedikit mungkin waktu pada jam kebaktian Sabat.

Kapan Komite Pemilih Dibentuk


Panitia pemilih harus dipilih tiap tahun pada awal triwulan terakhir di tahun itu dan melaporkan paling lambat tiga minggu sebelum Sabat terakhir di tahun itu.

Bagaimana Panitia Pemilih Dibentuk


Gembala atau ketua distrik atau, ketua jemaat bila gembala atau ketua distrik tidak ada, harus membawakan hal ini untuk diperhatikan oleh jemaat. Jemaat kemudian menunjuk panitia istimewa yang akan bertanggung jawab untuk memilih panitia pemilih. Panitia istimewa ini dapat dipilih melalui salah satu dari cara ini:

  1. Melalui usulan dari seluruh anggota jemaat baik secara lisan atau tertulis. Jika pencalonan dibuat oleh seluruh anggota jemaat, haruslah dimengerti bahwa tidak ada anggota boleh memilih lebih dari satu orang. Tidak diizinkan adanya usaha satu orang atau satu kelompok kecil untuk mendikte seluruh anggota jemaat. Segala daya harus dibuat untuk memastikan keterwakilan yang adil dalam susunan komite istimewa ini. Segala sesuatu yang bersifat politis harus dihindari. Pendeta atau ketua distrik melayani sebagai ketua dari komite istimewa ini. Bilamana pendeta atau ketua distrik belum ada untuk melayani sebagai pemimpin jemaat, maka ketua dari komite ini harus dipilih oleh majelis jemaat dari antara anggota-anggota komite istimewa ini. Jumlah anggota komite istimewa biasanya sama banyak dengan majelis jemaat ditambah lima hingga tujuh orang.
  2. Melalui wewenang yang diberikan jemaat kepada majelis jemaat, ditambah lima hingga tujuh orang yang dipilih oleh jemaat, sesuai dengan paragraf 1 di atas,untuk berfungsi sebagai panitia istimewa. Jika cara ini digunakan, ketua majelis jemaat biasanya menjadi ketua dari panitia istimewa ini.

Urutan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Jemaat memilih panitia istimewa dengan pemungutan suara terhadap salah satu dari dua metode di atas.
  2. Panitia istimewa mengajukan kepada anggota-anggota jemaat nama-nama untuk komite pemilih, dan juga mengusulkan seorang sekretaris. Segala usaha harus dibuat untuk memastikan keterwakilan yang adil dalam susunan panitia pemilih.
  3. Melalui pemungutan suara jemaat memilih sekretaris.
  4. Gembala atau ketua distrik adalah anggota ex officio dari panitia pemilih, dan bertindak selaku ketua panitia pemilih. Jika gembala atau ketua distrik tidak dapat dipilih untuk menjadi ketua komite pemilih, atau jikalau belum ada gembala atau ketua distrik yang ditugaskan untuk jemaat itu, maka panitia istimewa mengusulkan nama anggota yang akan menjadi ketua panitia pemilih.
  5. Panitia pemilih bertemu untuk menyiapkan susunan pengurus jemaat, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan jemaat.
  6. Melalui pemungutan suara, jemaat memilih para pengurus jemaat untuk tahun yang akan datang.

Siapa Yang Boleh Menjadi Anggota Panitia Pemilih


Hanya anggota resmi dan setia yang dapat dipilih untuk menjadi anggota panitia pemilih. Mereka haruslah orang-orang yang memiliki pertimbangan yang baik, dan yang paling penting, memiliki jiwa mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran jemaat.

Tugas Panitia Pemilih

Sesegera mungkin setelah dipilih, panitia pemilih harus diundang oleh ketua panitia untuk berkumpul bersama. Dengan doa yang sungguh-sungguh meminta tuntunan Roh Kudus, panitia harus memulaikan pekerjaannya mempersiapkan daftar nama-nama pengurus jemaat yang akan diajukan kepada jemaat yang terdiri dari anggota-anggota sah dengan status baik. Nama-nama ini menjadi calon pengurus jemaat dan diajukan kepada jemaat pada acara Sabat atau pada konferensi istimewa jemaat. Dalam membuat pilihan, panitia ini dapat meminta pendapat orang lain yang mengetahui dengan baik. Panitia ini tidak memilih gembala atau wakil gembala. Penunjukan ini dibuat oleh komite eksekutif konferens/ daerah/ wilayah

Panitia pemilih pengurus jemaat memilih yang berikut:

  • Ketua (ketua-ketua)
  • Diaken (para diaken)
  • Diakenes (para diakenes)
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil bendahara
  • Koordinator Pelayanan Anak-anak
  • Pemimpin Kor/ Paduan Suara atau Pemimpin Lagu Jemaat
  • Pianis atau Organis Jemaat
  • Sekretaris Pendidikan Jemaat
  • Pemimpin Pelayanan Rumah Tangga
  • Pemimpin Bakti Wanita Advent
  • Koordinator Pelayanan Para Penyandang Cacat
  • Pemimpin Pelayanan Perorangan
  • Sekretaris Pelayanan Perorangan
  • Koordinator Kursus Alkitab
  • KOordinator Pelayanan Penerbitan
  • Koordinator Peminat
  • Direktur Pelayanan Masyarakat
  • Pemimpin Umum Sekolah Sabat
  • Wakil pemimpin umum Sekolah Sabat
  • Sekretaris Sekolah Sabat
  • Wakil Sekretaris Sekolah Sabat
  • Pemimpin Bagian Sekolah Sabat, termasuk para pemimpin untuk dewasa dan bagian-bagian tambahannya
  • Sekretaris Proyek Usaha Sekolah Sabat
  • Direktur Sekolah Alkitab Liburan (APTA)
  • Pemimpin Asosiasi Rumah Tangga dan Sekolah
  • Sekretaris-Bendahara Asosiasi Rumah Tangga dan Sekolah
  • Pemimpin Perkumpulan DOrkas
  • Sekretaris-Bendahara Perkumpulan Dorkas
  • Pemimpin Perkumpulan Remaja Advent
  • Wakil pemimpin Perkumpulan Remaja Advent
  • Pemimpin Perkumpulan Pemuda Advent
  • Wakil pemimpin Perkumpulan Pemuda Advent
  • Penasihat Perkumpulan Pemuda Advent
  • Sekretaris-Bendahara Perkumpulan Pemuda Advent
  • Wakil Sekretaris-Bendahara Perkumpulan Pemuda Advent
  • Pemimpin Musik Perkumpulan Pemuda Advent
  • Pianis atau Organis Perkumpulan Pemuda Advent
  • Direktur Klub Remaja (Pathfinder)
  • Wakil Direktur Klub Remaja
  • Direktur Klub Petualang (Adventurer)
  • Pemimpin Kebebasan Beragama
  • Sekretaris Komunikasi atau Komite Komunikasi Jemaat
  • Pemimpin Penatalayanan
  • Majelis Jemaat
  • Majelis Sekolah Gereja

Catatan: 

Di GMAHK Kebayoran tidak semua jabatan diatas dipilih/diisi, dan ada beberapa jabatan yang tidak tercantum diatas tetapi biasanya dipilih, yaitu:

  • Pemimpin Komunikasi,
  • Wakil pemimpin Komunikasi, dan
  • Wakil Direktur Klub Petualang (Adventurer)

Jika jemaat setempat adalah satu-satunya jemaat yang menyokong sekolah maka dipilih para pengurus Asosiasi Rumah Tangga dan Sekolah. Pencalonan dibuat untuk ditunjukkan pada majelis sekolah yang kemudian akan mengambil keputusan. Jika ada lebih dari satu jemaat yang menyokong sekolah itu, maka seluruh proses ini dibuat oleh majelis sekolah.

Ukuran jemaat dengan sendirinya akan menentukan jumlah pengurus yang akan dicalonkan. Jika jemaatnya kecil, maka banyak wakil pemimpin tidak diperlukan. Dalam jemaat yang besar semua pengurus dan pemimpin yang disebutkan dalam daftar di atas mungkin akan diperlukan.

Panitia Pemilih Meminta Pendapat Calon Pengurus Jemaat


Setelah mencalonkan nama-nama anggota yang setia dan berdedikasi untuk berbagai jabatan dalam jemaat, anggota panitia pemilih yang tepat harus memberitahu mereka tentang pencalonan itu dan meminta persetujuan mereka untuk melayani.

Anggota Boleh Menghadap Panitia Pemilih


Jika ada anggota jemaat ingin menghadap panitia untuk memberi saran atau penolakan, maka ia harus diberi kesempatan. Setelah orang yang menghadap panitia itu keluar dari ruang komite, saran atau penolakannya harus dipertimbangkan selayaknya. Jika ini telah dilakukan dan segalanya telah jelas dan memuaskan panitia, panitia itu sudah siap melaporkannya kepada jemaat.

Perbincangan Panitia Pemilih Bersifat Rahasia


Adalah suatu pelanggaran etika Kristen dan roh peraturan emas jika seorang anggota panitia pemilih menceritakan di luar komite, tiap laporan panitia, diskusi, atau percakapan mengenai anggota mana pun yang namanya mungkin dipertimbangkan untuk tugas tertentu. Melanggar hal ini merupakan alasan yang cukup untuk mengeluarkan anggota itu dari partisipasinya dalam tugas panitia pemilih. Semua pertanyaan dan diskusi mengenai kelayakan anggota untuk memegang tugas jemaat haruslah bersifat rahasia. Jika perlu untuk mengadakan penyelidikan di luar komite, maka ketua panitia yang harus melakukannya.

Prinsip-prinsip ini berlaku untuk semua tugas panitia pemilih, baik di jemaat maupun di konferens/ daerah/ wilayah.

Melaporkan Kepada Jemaat


Laporan ini dibawakan kepada jemaat secara keseluruhan, bukan hanya kepada majelis jemaat saja. Majelis jemaat tidak memiliki kuasa jurisdiksi dalam hal ini. Laporan panitia ini dapat dibawakan pada kebaktian hari Sabat atau pada konferensi istimewa jemaat.

Bila panitia pemilih telah siap untuk membawakan laporannya, maka ketua panitia harus diberikan kesempatan untuk melaporkannya kepada jemaat. Satu salinan laporan harus diberikan kepada tiap anggota, atau harus dibacakan dengan keras oleh sekretaris panitia pemilih. Ketua panitia harus mengumumkan bahwa laporan itu akan diputuskan melalui pemungutan suara pada Sabat atau dua Sabat berikutnya.

Penolakannya Terhadap Laporan Panitia Pemilih


Adalah hak setiap anggota untuk menolak laporan panitia pemilih. Setiap penolakan seperti itu harus dibawakan secara pribadi kepada panitia pemilih untuk dipertimbangkan sebelum laporan itu dibacakan untuk kedua kalinya, dengan membuat perjanjian melalui ketua panitia atau gembala. Atau, pada saat laporan itu dibacakan untuk kedua kalinya, sebaiknya orang yang menolak itu mengusulkan agar seluruh laporan itu dikembalikan kepada panitia tanpa diskusi untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Biasanya usulan itu akan disetujui oleh ketua panitia itu. Namun, jika permintaan itu menjadi suatu mosi maka ini tidak dapat diperbincangkan lagi dan harus diputuskan oleh suara terbanyak. Kemudian ketua panitia harus mengumumkan waktu dan tempat di mana panitia itu akan bertemu untuk mendengarkan penolakan terhadap nama tertentu. Pada waktu itu, anggota yang membuat penolakan terhadap nama tertentu, atau anggota lain yang juga mau melakukanny, harus datang ke komite. Jika pemilihan itu ditunda karena penolakan seorang anggota, adalah hal yang serius jika anggota itu tidak datang berhadapan dengan panitia itu. Tidak boleh ada penolakan yang tidak beralasan dan tidak relevan terhadap suatu nama; tetapi jika ada alasan yang sunggu-sungguh mengapa suatu pencalonan harus diubah maka alasan ini harus dinyatakan. Komite harus memberikan pertimbangan yang layak untuk penolakan yang diberikan. Jika didapati benar, maka komite perlu mengganti  nama yang ditolak itu dengan nama yang lain. Jika laporan itu dibawakan kembali pada jemaat, jemaat selanjutnya memungut suara atas laporan panitia itu. Tiap anggota jemaat harus memberikan suara dalam pemilihan pengurus jemaat. Pemilihan diadakan berdasarkan mayoritas suara orang yang hadir dan yang memilih.

Kekosongan


Jika suatu jabatan di jemaat menjadi lowong pada pertengahan tahun disebabkan oleh kematian, perpindahan, pemberhentian, atau alasan lain, majelis jemaat mengusulkan seorang pengganti untuk mengisi kekosongan itu sampai berakhirnya masa pelayanan tahun itu dan mengusulkan pencalonan itu kepada jemaat untuk dipilih.

Pemilihan Delegasi untuk Rapat Umum Konferens/ Daerah/ Wilayah

Di dalam organisasi konferens/ daerah/ wilayah dan uni semua wewenang administratif bersumber dari konstituensi. Jemaat dalam organisasi konferens/ daerah/ wilayah memilih delegasi untuk rapat umum konferens/ daerah/ wilayah. Ini adalah wewenang resmi untuk mewakili jemaat dalam rapat umum konferens/ daerah/ wilayah. Rapat umum konferens/ daerah/ wilayah memilih para pengurus, memberikan kredensi dan izin, memberlakukan atau mengubah konstitusi jika tindakan itu dianggap perlu, dan mengatur urusan-urusan lainnya. Salah satu kegiatannya yang paling penting adalah memilih komite eksekutif yang bekerja bagi konstituensi di antara waktu rapat umum. Kepada komite ini diberi kuasa dan wewenang yang didelegasikan oleh semua jemaat di konferens/ daerah/ wilayah itu.

Memilih Utusan


"Ia (Allah) telah mengatur sedemikian rupa agar yang hadir dalam rapat umum kita adalah orang-orang yang terpilih sebagai delegasi. Orang-orang ini harus diuji dan dibuktikan. Mereka haruslah orang-orang yang dapat dipercaya. Pemilihan utusan untuk menghadiri rapat umum adalah hal penting. Orang-orang ini akan membuat rencana-rencana yang akan dijalankan demi kemajuan pekerjaan itu; jadi mereka haruslah orang-orang yang bijaksana, yang sanggup berpikir berdasarkan sebab akibat." Testimonies, jld. 9, hlm. 262.

Jumlah utusan dari tiap jemaat untuk suatu rapat umum ditentukan oleh ketetapan konstitusi konferens/ daerah/ wilayah. Jika tiba waktunya untuk memilih delegasi maka pendeta atau ketua yang bekerja sama dengan pendeta, akan menghadapkan hal ini kepada jemaat. Sebuah komite dapat ditunjuk untuk mencalonkan delegasi atau majelis jemaat dapat diminta untuk mencalonkan mereka. Tidak ada hal bersifat politik yang boleh diizinkan dalam tugas ini. Para pria dan wanita yang dikenal berdedikasi dan setia dan yang sanggup menghadiri rapat umum itu harus diusulkan sebagai delegasi.

Bila komite atau majelis jemaat telah menyelesaikan tugas ini, itu harus dilaporkan kepada jemaat, mengusulkan anggota-anggota yang telah disetujui itu sebagai utusan. Kemudian jemaat mengambil suara terhadap calon-calon itu. Tidak ada pengurus jemaat yang karena jabatannya menjadi delegasi ex officio. Setelah pemilihan itu sekretaris jemaat akan mengisi formulir kredensi utusan, yang disediakan untuk maksud ini, dan mengembalikannya kepada sekretaris konferens/ daerah/ wilayah lainnya. Utusan yang dipilih akan menjadi wakil jemaat untuk bergabung dengan utusan jemaat-jemaat lain dalam rapat umum pemilihan pengurus konferens/ daerah/ wilayah dan untuk mengatur urusan-urusan konferens/ daerah/ wilayah lainnya. Delegasi ke rapat umum uni dipilih oleh konferens/ daerah/ wilayah, bukan oleh jemaat. Delegasi ke rapat umum General Conference dipilih oleh divisi dan uni konferens/ mission. Masa tugas untuk masing-masing organisasi ini ditentukan oleh masa jabatan konstitusi mereka masing-masing.

Tugas Para Utusan


Seorang utusan ke rapat umum atau rapat konstituensi konferens/ daerah/ wilayah, dipilih bukan hanya untuk mewakili jemaat atau konferens/ daerah/ wilayah. Seorang delegasi yang ditunjuk harus memandang pekerjaan itu secara keseluruhan, dengan mengingat bahwa ia bertanggung jawab untuk kesejahteraan pekerjaan di tiap bagian bidang pekerjaan. Utusan jemaat atau konferens/ daerah/ wilayah tidak diizinkan mengorganisasi atau berusaha mengarahkan hak suara mereka sebagai satu unit. Delegasi-delegasi dari satu jemaat atau konferens/ daerah/ wilayah besar juga tidak diizinkan untuk mendominasi dalam mengarahkan utusan-utusan rapat konferens/ daerah/ wilayah. Masing-masing delegasi harus peka terhadap bimbingan Roh Kudus dan menggunakan hak suara sesuai dengan keyakinan pribadi. Pegawai atau pemimpin jemaat atau konferens/ daerah/ wilayah manapun yang berusaha mengendalikan hak suara satu kelompok delegasi harus dianggap tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatan itu.

Tanggung Jawab Pimpinan Konferens/ Daerah/ Wilayah


Jemaat tidak memiliki wewenang di luar jemaat itu sendiri. Jemaat digabungkan dengan jemaat-jemaat lain di konferens/ daerah/ wilayah dalam mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab kepada para pimpinan dan komite eksekutif konferens/ daerah/ wilayah untuk menjalankan pekerjaan konferens/ daerah/ wilayah di antara waktu-waktu rapat umum. Para pimpinan ini bertanggung jawab kepada konferens/ daerah/ wilayah secara keseluruhan dan bukan kepada salah satu jemaat saja.

Anggota Komite Konferens/ Daerah/ Wilayah mewakili Seluruh Konferens/ Daerah/ Wilayah


Anggota komite konferens/ daerah/ wilayah dipilih untuk mewakili pekerjaan dalam seluruh wilayah konferens/ daerah/ wilayah; mereka tidak hanya mewakili satu jemaat atau satu distrik, atau satu lembaga tertentu saja di dalam konferens/ daerah/ wilayah itu. Tiap-tiap anggota harus merasakan suatu tanggung jawab yang pasti untuk memajukan semua pekerjaan di seluruh bidang pekerjaan itu. Keputusan-keputusan dan suara komite tidak boleh dikendalikan atau dipengaruhi oleh jemaat, kelompok atau individu manapun. Keputusan dicapai setelah mempelajarinya dengan penuh doa dan kewaspadaan semua aspek masalah yang datang ke hadapan mereka sehubungan dengan administrasi pekerjaan itu.

0 komentar:

Posting Komentar